Mayoritas korban adalah anak jalanan dengan rentang usia 10 hingga 17 tahun.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," ungkap Nana.
Nana juga mengatakan WNA tersebut juga memberikan imbalan berupa uang senilai Rp 200 hingga Rp 1 juta.
"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana lagi.
Warga Negara Asing yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2015 itu mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.
Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotelnya yang ada di kawasan Jakarta Barat, polisi menemukan banyak barang bukti.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.