Find Us On Social Media :

Predator Seks Pemangsa 305 Anak di Jakarta Beraksi, WN Prancis Berumur 65 Tahun Nekat Tendang hingga Tempeleng Korban yang Menolak Disetubuhi

By Novita, Jumat, 10 Juli 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi - Pencabulan. Predator Seks Pemangsa 305 Anak di Jakarta Beraksi, WN Prancis Berumur 65 Tahun Nekat Tendang hingga Tempeleng Korban yang Menolak Disetubuhi

Baca Juga: 11 Remaja Laki-laki di Bawah Umur Disetubuhi Bujang Lapuk Pengelola Kedai Kopi, sang Predator Seks Bahkan Tak Ragu Utang ke Rentenir Demi Iming-imingi Korban!

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (*)