Find Us On Social Media :

Predator Seks Pemangsa 305 Anak di Jakarta Beraksi, WN Prancis Berumur 65 Tahun Nekat Tendang hingga Tempeleng Korban yang Menolak Disetubuhi

By Novita, Jumat, 10 Juli 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi - Pencabulan. Predator Seks Pemangsa 305 Anak di Jakarta Beraksi, WN Prancis Berumur 65 Tahun Nekat Tendang hingga Tempeleng Korban yang Menolak Disetubuhi

Grid.ID - Seorang pria Warga Negara (WN) Prancis bernama Francois Abello Camille alias Frans ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi cabul.

Tak tanggung-tanggung, Frans melakukan aksi bejatnya terhadap sekitar 305 korban anak-anak.

Bak predator seks, WN Prancis itu melakukan aksi yang disebut dengan istrilah child sex groomer selama tiga bulan terakhir.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman thinkuknow.co.uk, child sex groomer merupakan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang telah direncanakan secara hati-hati dan berlangsung selama berminggu-minggu, bulan-bulan, atau bahkan tahunan.

Baca Juga: Boroknya Dibongkar Habis-habisan hingga Dijuluki Predator Seks, Berikut 5 Fakta Soal Dedy Susanto yang Tengah Viral

Biasanya, pelaku mencoba meyakinkan dan menjanjikan sesuatu dengan lebih dulu membangun rasa percaya korban.

Benar saja, apa yang dilakukan Frans telah direncanakan secara matang.

Melansir dari laman Tribun Jakarta, Frans melakukan eksploitasi sesual terhadap bocah di bawah umur itu dengan menjanjikan bakal dijadikan foto model.

"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Tak Rela Reynhard Sinaga Jika Dibebaskan dari Penjara, Remaja 18 Tahun yang Jadi Korbannya: Dia Telah Membunuh Kami!

Mayoritas korban adalah anak jalanan dengan rentang usia 10 hingga 17 tahun.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," ungkap Nana.

Nana juga mengatakan WNA tersebut juga memberikan imbalan berupa uang senilai Rp 200 hingga Rp 1 juta.

"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana lagi.

Baca Juga: Sadar Telah Diperkosa Reynhard Sinaga, Pelajar 18 Tahun Ini Bergulat Habis-habisan Bak Petarung UFC: Aku Pikir Sudah Membunuhnya!

Warga Negara Asing yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2015 itu mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotelnya yang ada di kawasan Jakarta Barat, polisi menemukan banyak barang bukti.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Diperingatkan Jangan Cari Mangsa Anak Laki-laki, Predator Seks Asal Tulungagung Tetap Nekat dan Justru Iming-imingi Korbannya Pakai Uang Rp 150-250 Ribu!

Nana juga mengatakan pelaku tak segan melakukan tindakan kasar bila korbannya mengelak disetubuhi.

"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Nana.

Melansir dari laman Kompas.com, aksi bejat Frans dilakukan dengan sangat rapi.

"Dia merubah kamar hotel seperti studio foto. Dia menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Jadi Predator Seks yang Memangsa Anak di Bawah Umur, Bujang Lapuk Asal Tulungagung Ini Ternyata Sempat Diajak Jadi Pekerja Seks Waria!

Pihak kepolisian pun menduga pelaku telah melakukan aksi bejatnya bertahun-tahun lamanya.

"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun.

Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015.

Jika ada yang menjadi korban lain saya minta laporkan kepada kami," tutupnya.

Baca Juga: 11 Remaja Laki-laki di Bawah Umur Disetubuhi Bujang Lapuk Pengelola Kedai Kopi, sang Predator Seks Bahkan Tak Ragu Utang ke Rentenir Demi Iming-imingi Korban!

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (*)