Find Us On Social Media :

Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M

By None, Jumat, 10 Juli 2020 | 13:05 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Grid.ID - Ani Fatini nekat membobol uang nasabah untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan pada Pileg 2019.

Uang nasabah yang berhasil digondol Ani yakni sebesar Rp 7,7 miliar, dari hasil penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan.

Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Umbar Pesona Kecantikan Putrinya Sampai Dipuji-puji Sendiri, Penampilan Ayu Ting Ting Bikin Salah Fokus Netizen: Cantiknya Sampai ke Rumah Calon Menantu!

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.

Hal lain yang terungkap dalam materi putusan, yakni uang Rp 7,7 miliar yang digelapkan Ani tidak semuanya habis dibelanjakan.

Namun ada yang dikembalikan dengan cara dicicil. Hasil pengembaliannya mencapai Rp 2,9 miliar.

Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

"Pengembalian uang ada yang dibayar langsung ke nasabah," ujar Lingga.