Find Us On Social Media :

Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M

By None, Jumat, 10 Juli 2020 | 13:05 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.

Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.

Baca Juga: Dapat Kasih Sayang dari Banyak Orang Meski Ibu Kandung Tak Terlihat, Aurel Hermansyah Pamer Foto Momen Kejutan Ulang Tahunnya: Terima Kasih Keluargaku!

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.

Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.

Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"

(*)