Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.
Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.
Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.
Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"
(*)