Grid.ID - Ani Fatini nekat membobol uang nasabah untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan pada Pileg 2019.
Uang nasabah yang berhasil digondol Ani yakni sebesar Rp 7,7 miliar, dari hasil penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020).
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.
Hal lain yang terungkap dalam materi putusan, yakni uang Rp 7,7 miliar yang digelapkan Ani tidak semuanya habis dibelanjakan.
Namun ada yang dikembalikan dengan cara dicicil. Hasil pengembaliannya mencapai Rp 2,9 miliar.
Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
"Pengembalian uang ada yang dibayar langsung ke nasabah," ujar Lingga.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.
Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.
Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.
Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"
(*)