Find Us On Social Media :

Ngaku Bosan dan Butuh Hiburan, Pengunjung, Pegawai, Serta Pemilik Tempat Hiburan Malam Akhirnya Didenda hingga Rp 25 Juta Lantaran Nekat Buka Lapak di Masa Transisi!

By Novia, Jumat, 10 Juli 2020 | 14:20 WIB

Ngaku Bosan dan Butuh Hiburan, Pengunjung, Pegawai, Serta Pemilik Tempat Hiburan Malam Akhirnya Didenda hingga Rp 25 Juta Lantaran Nekat Buka Lapak di Masa Transisi!

Mundari selaku Camat Cilandak mengaku akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," jelas Mundari.

Baca Juga: Enak-enak Bersepeda Sambil Sesumbar Pamer Lekuk Tubuh, 10 Wanita Ini Malah Ketiban Sial hingga Digelandang Satpol PP,

Dimana sanksi tersebut berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Selain itu saksi tersebut tak hanya dikenai untuk pemilik tempat karaoke, namun juga pegawai dan pengunjung yang ada.

"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250.000. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150.000," tegas Mundari.

Baca Juga: Iseng Buka Jendela Kamar, Seorang Wanita Kaget Bukan Kepalang Lihat Ular Piton Raksasa Sepanjang 2,5 Meter Mendadak Nongol di Hadapannya

Sementara itu, melansir dari Grid.ID sebelumnya, tempat hiburan malam yang nekat buka lapak di masa pandemi juga terjadi di daerah Blitar.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengamankan beberapa orang yang ada di tempat tersebut.

Dari 19 orang yang telah diamankan dari lokasi, waitress bernama Dicky, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga: Liburan Ceria Berubah Nestapa, Bule Cantik di Bali Nangis Sembari Ngemper di Warung Nasi Ratapi Nasib Apesnya Usai Paspor dan HP Hilang Digondol Jambret, Saksi Mata: Jambretnya Berjaket Hitam!

Sebab, pelayan kafe karaoke di Blitar itu, dikabarkan telah menyediakan layanan plus-plus.

"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitress," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

(*)