Mundari selaku Camat Cilandak mengaku akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," jelas Mundari.
Dimana sanksi tersebut berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Selain itu saksi tersebut tak hanya dikenai untuk pemilik tempat karaoke, namun juga pegawai dan pengunjung yang ada.
"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250.000. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150.000," tegas Mundari.
Sementara itu, melansir dari Grid.ID sebelumnya, tempat hiburan malam yang nekat buka lapak di masa pandemi juga terjadi di daerah Blitar.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengamankan beberapa orang yang ada di tempat tersebut.
Dari 19 orang yang telah diamankan dari lokasi, waitress bernama Dicky, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sebab, pelayan kafe karaoke di Blitar itu, dikabarkan telah menyediakan layanan plus-plus.
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitress," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(*)