Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju new normal nampaknya membuat banyak orang tak sabar.
Tak hanya membuat masyarakat ingin kembali bekerja dan beraktivitas di luar.
Namun, seperti yang diketahui, di masa transisi sekarang ini pembatasan sosial masih terus dijalankan.
Baca Juga: Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M
Meskipun sudah tidak ketat seperti sebelumnya, namun pemerintah masih mengawasi pergerakan masyarakat di berbagai daerah.
Ya, beberapa tempat yang mengundang keramaian dan menciptakan kerumunan hingga saat ini masih terus dipantau.
Bahkan beberapa belum diizinkan untuk kembali beroperasi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Namun sayang, kebijakan ini nampaknya tak dihiraukan untuk beberapa tempat.
Melansir dari warta Kompas pada Jumat (10/7/2020), tempat hiburan di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dikabarkan nekat beroperasi.
Tempat hiburan malam jenis karaoke di Cilandak ini dikabarkan nekat buka lapak di masa transisi seperti sekarang ini.
Akhirnya tempat karaoke yang berlokasi di Cilandak itu dikenai denda.
Tak hanya pemilik, namun pengunjung serta pegawai yang berada di tempat tersebut terkena imbasnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun mengatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Jadi ABK Kapal Cina, Pria Asal Tegal Berakhir Meninggal Hingga Mayatnya Disimpan di Kulkas
"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," jelasnya.
Secara detail, Marbun mengatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut diketahui bernama Reef Karaoke.
Mereka kedapatan beroperasi pada Rabu 8 Juni 2020 malam.
Baca Juga: Bobol Bank BNI dan Jadi Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Pulang dengan Dijemput Menteri
Mengetahui hal tersebut akhirnya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Cilandak mengambil tindakan didampingi Polsek Cilandak serta Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng camat Cilandak, Satpol PP, Polsek serta Danramil.
Saat didatangi petugas, tempat tersebut didapati 16 pengunjung yang mengaku bosan dan butuh hiburan.
"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," jelas Marbun.
Mundari selaku Camat Cilandak mengaku akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," jelas Mundari.
Dimana sanksi tersebut berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Selain itu saksi tersebut tak hanya dikenai untuk pemilik tempat karaoke, namun juga pegawai dan pengunjung yang ada.
"Pengelola dikenai sanksi denda Rp 25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp 250.000. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp 150.000," tegas Mundari.
Sementara itu, melansir dari Grid.ID sebelumnya, tempat hiburan malam yang nekat buka lapak di masa pandemi juga terjadi di daerah Blitar.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengamankan beberapa orang yang ada di tempat tersebut.
Dari 19 orang yang telah diamankan dari lokasi, waitress bernama Dicky, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sebab, pelayan kafe karaoke di Blitar itu, dikabarkan telah menyediakan layanan plus-plus.
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitress," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(*)