Tak cukup sampai di situ, Ahmad Dhani juga pernah terseret kasus ujaran kebencian di media sosial yang membuat dirinya mendekam di penjara.
Melansir dari Tribun Style, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pentolan grup band Dewa 19 ini, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran disebut mengetahui postingan mengenai penista agama yang berpotensi memecah belah di masyarakat.
Sontak saja, image kontroversial sempat disematkan kepadanya.
Bahkan baru-baru ini melansir dari tayangan kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu (8/7/2020), Ahmad Dhani mengaku sama sekali tak menyesali atas segala tindakan yang dilakukannya.