Pihak keluarga akhirnya mencium aksi bejat sang pedagang kue tersebut, saat anaknya tak ada di rumah.
Setelah dicari-cari, pada 6 Juli 2020 lalu, rupanya sang buah hati berada di rumah pedagang kue tersebut.
Baca Juga: Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M
Bahkan keduanya tertangkap basah tengah melakukan tindak asusila.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu pada pihak polisi.
Kanit Reskrim Polsek Umbulsari, Iptu Suharto membenarkan adanya pelaporan atas tindak cabul yang dilakukan seorang pedagang kue tersebut.
"Kasus itu dilaporkan ke Polsek. Pelakunya disangka melakukan tindak pencabulan karena korban masih anak di bawah umur," ujarnya.
"Meskipun dia beberapa kali mengaku akan bertanggungjawab," imbuhnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, tindak cabul dan pemerkosaan anak di bawah umur juga dilakukan oleh seseorang bernama Erawan (20).
Sampai saat ini, Erawan tengah menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) di Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayetno mengatakan bahwa pelaku telah menjadi buronan sejak tiga bulan lalu.
Pihaknya juga menjanjikan imbalan 10 juta bagi siapapun yang berhasil menemukan keberadaan Erawan.
"Kami sudah melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku secara maksimal, dan tidak pernah berhenti anggota untuk mengusahakan penangkapan tersangka Erwan," ujarnya.
"Tapi kita sangat membutuhkan informasi, khususnya dari pihak keluarga korban membantu memberikan informasi yang pasti agar anggota kita segera menangkapnya," pungkas Puji.
(*)