Find Us On Social Media :

Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 2020: Tidak Ada Infak Berjalan dan Khotbah Harus Singkat!

By Devi Agustiana, Jumat, 10 Juli 2020 | 19:00 WIB

Umat muslim melaksanakan sholat Idul Adha 1438 Hijriyah di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2017).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Fakta Putra Sulung Suzzana yang Meninggal Tragis Usai Dikeroyok, Hingga Gaya Mayangsari Saat Ngemper Bareng Suami di Hari Idul Adha

Muhadjir juga mengungkapkan, untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri Agama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.

“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idul Fitri."

"Untuk Idul Adha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” tandas Muhadjir.

Baca Juga: Lebaran di Penjara, Nunung Minta Daging Kurban Dimasak Rendang

Lebih lanjut, dikutip dari Tribun Palu, berikut ini syarat pelaksanaan shalat Idul Adha di Lapangan, masjid atau ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Baca Juga: Nikmati Idul Adha di Penjara, Berat Badan Nunung Naik Hingga 9 Kilo

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

(*)