Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Keberadaan virus corona yang masih tersebar membuat ruang gerak terbatas.
Termasuk dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Namun akhirnya, Pemerintah memperbolehkan penyelenggaraan sholat Idul Adha 1441 H/2020 M beserta proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Idul Adha.
Yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.
“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona," ujarnya saat konferensi pers persiapan penyelenggaraan Iduladha yang digelar melalui video conference, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Putri Donald Trump, Ivanka Trump, Ucapkan Selamat Idul Adha dan Doakan Umat Muslim Dunia
"Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” imbuhnya.
Selain itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Idul Adha di masa transisi new normal saat ini tidak menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.
Muhadjir juga mengungkapkan, untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri Agama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.
“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idul Fitri."
"Untuk Idul Adha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” tandas Muhadjir.
Baca Juga: Lebaran di Penjara, Nunung Minta Daging Kurban Dimasak Rendang
Lebih lanjut, dikutip dari Tribun Palu, berikut ini syarat pelaksanaan shalat Idul Adha di Lapangan, masjid atau ruangan:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
Baca Juga: Nikmati Idul Adha di Penjara, Berat Badan Nunung Naik Hingga 9 Kilo
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
(*)