Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Menjalin hubungan serius dan memutuskan untuk menikah tentu saja membutuhkan berbagai usaha dan mental yang cukup.
Namun bagaimana jadinya, bila keinginan yang telah dipersiapkan sedemikian rupa tiba-tiba digagalkan?
Bahkan gagal dan rusaknya acara pernikahan ini, dilakukan oleh pihak terdekat dari salah satu wali mempelai.
Ya, seperti kejadian yang tengah viral di berbagai media sosial ini misalnya.
Sebuah video berdurasi 2 menit 37 detik itu, telah terunggah di berbagai media sosial dan menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak? Dari sakralnya akad yang telah berlangsung, tiba-tiba seorang ibu datang dan mengamuk di lokasi ijab qabul.
Mengutip dari akun Instagram @infoseputarlombok pada Jumat (10/7/2020), terlihat seorang ibu datang dan menghentikan proses akad sang buah hati.
Dengan nada tinggi, ibu tersebut langsung menunjuk penghulu agar membatalkan pernikahan dan membubarkan acara.
"Stop, Bapak," ujar ibu tersebut dengan nada tinggi.
Terus berkata tanpa henti menggunakan bahasa daerah, ibu tersebut akhirnya tak hanya menggagalkan proses pernikahan sang putri.
Namun, ia juga membuat suasana di dalam masjid terasa tegang dan mengakibatkan keributan dengan sejumlah pihak.
Tak hanya tegang, tangis calon mempelai pun tak bisa terbendung menyaksikan pernikahan berubah menjadi keributan.
Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas, kejadian tersebut diketahui berlangsung di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Seorang ibu berinisial 'S', dibenarkan telah mengamuk dan membuat keributan di dalam masjid saat anaknya hendak melakukan akad.
Calon mempelai berinisial MR dan S hanya bisa terdiam kaku saat ibu dari mempelai wanita berusaha menggagalkan pernikahan tersebut.
Kepala Desa Sugian, Musriadi membenarkan bahwa ibu mempelai wanita ngamuk dilokasi ijab qabul.
"Iya sempat ngamuk-ngamuk si ibunya kemarin," jelas Mustiadi.
Lebih lanjut, Mustiadi menjelaskan 'S' mengamuk lantaran tak mengetahui secara pasti jadwal pernikahan anak perempuanya itu.
Menurutnya, mempelai wanita yang berinisial S memang tidak lagi serumah dengan ibunya 'S'.
Sejak kedua orang tuanya bercerai, S selama ini diketahui tinggal bersama sang ayah.
Saat pernikahan berlangsung, pihak keluarga mengaku hanya memberitahu tanggal pernikahannya saja kepada 'S'.
Salah satu keluarga yang diketahui menjabat sebagai RT, mengaku tak sempat memberitahu jam dan penyelenggara pernikahan anak S.
"Jadi harinya sudah sepakat dari awal, cuma pada saat akad ijab kabul itu RT-nya (yang merupakan keluarga pengantin) sedikit ceroboh, keluarga dari ibu perempuan tidak dikasih tahu jamnya, itu yang tidak terima," jelas Mustiadi.
Sementara itu, Mustiadi juga menjelaskan pihak keluarga tak memberitahu secara detail lantaran masih ada pihak keluarga yang lebih dekat.
Terlebih mengingat adanya kebijakan pemerintah terkait covid-19, untuk mencegah dan mengurangi kapasitas tamu undangan.
Meski gagal menikah di mushola, pasangan pengantin itu melakukan pernikahan di rumah mempelai laki-laki.
Mereka akhirnya dinikahkan oleh wali hakim dari Imam Masjid Desa Sugian.
(*)