"Ya kalau emang yang dia alami itu benar ya silahkan tunjukan buktinya. Selain itu dia kena pasal body shaming juga ke staff humas saya. Ngatain staff humas saya jelek," sambungnya.
Menurut kuasa hukum Oky, Razman Arif Nasution, kasus tersebut diduga dilandasi unsur persaingan bisnis.
Ia juga berharap, Italiani bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Di (insta story) itu ada himbauan, yang memprovokasi dan menjudge klinik Bening. Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan masuk unsurnya terpenuhi, video (ig story) dan history chatingan-nya kena," kata Razman.
"Selain itu, jadi patut diduga juga yang bersangkutan ini mungkin disuruh orang lain, karena setelah kami analisa semua chatingannya begitu. Kita tidak tahu apakah dari pesain bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Razman akan dugakan pasal UU ITE.
"Bahwa dalam kajian kami sudah ada beberapa dan patut diduga dilakukan oleh saudari Italia Ikmal, pelanggaran UU ITE," kata Razman.
"Kalau pada UU ITE, barang siapa yang mendistribusi kan sesuatu yang bukan haknya dan merugikan orang lain maka dapat ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," pungkasnya.
(*)