Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Selebgram Italiani Ikmal terancam dipolisikan, atas perbuatannya yang diduga menyebarkan berita bohong.
Italiani Ikmal sempat menyebut, dirinya tidak dilayani saat mengunjungi sebuah klinik kecantikan, Bening's Clinic.
Hal tersebut disampaikan Italini Ikmal melalui Instagram Story-nya.
Tidak terima dituding oleh pelantun Muak ini, dr. Oky Pratama selaku pemilik klinik kecantikan tersebut menyampaikan kejadian sebenarnya.
"Di sini dia memprovokasi karena dia bilang dua jam tidak dilayani. Sedangkan di cctv terbukti dia datang dan dilayani, didaftarkan padahal bukan giliran dia," kata Oky di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
"Lalu kami lakukan konsultasi, lalu pembayaran, lalu dia mau facial, di sini facial banyak jenisnya, tapi yang tidak masuk akal dengan gayanya yang highclass tapi malah mengambil facial yang Rp 100 ribu, kecuali mungkin anak SMA, saya nggak tahu kenapa ambil yang itu, indikasinya apa dia berkata yang tidak jelas tadi."
"Dan padahal dia menunggu akan melakukan itu hanya berapa belas menit, terus dia ke bawah terus masuk mobilnya," sambungnya.
Parahnya, selebgram itu juga menghina salah satu karyawan Oky.
Padahal menurut catatan, dirinya baru pertama kali gunakan jasa klinik tersebut.
"Dia nge-mention dan menandai nama IG klinik saya lalu ngomong bar-bar gitu. Ada apa sih di balik semua ini. Saya pun bingung kenapa. Memprovokasi apa gimana," ungkapnya.
"Ya kalau emang yang dia alami itu benar ya silahkan tunjukan buktinya. Selain itu dia kena pasal body shaming juga ke staff humas saya. Ngatain staff humas saya jelek," sambungnya.
Menurut kuasa hukum Oky, Razman Arif Nasution, kasus tersebut diduga dilandasi unsur persaingan bisnis.
Ia juga berharap, Italiani bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Di (insta story) itu ada himbauan, yang memprovokasi dan menjudge klinik Bening. Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan masuk unsurnya terpenuhi, video (ig story) dan history chatingan-nya kena," kata Razman.
"Selain itu, jadi patut diduga juga yang bersangkutan ini mungkin disuruh orang lain, karena setelah kami analisa semua chatingannya begitu. Kita tidak tahu apakah dari pesain bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Razman akan dugakan pasal UU ITE.
"Bahwa dalam kajian kami sudah ada beberapa dan patut diduga dilakukan oleh saudari Italia Ikmal, pelanggaran UU ITE," kata Razman.
"Kalau pada UU ITE, barang siapa yang mendistribusi kan sesuatu yang bukan haknya dan merugikan orang lain maka dapat ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," pungkasnya.
(*)