Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di bangku kelas II SD.
Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 saat korban kelas V SD, di pondok kebun.
Aksi dilakukan saat istri pelaku dalam keadaan tertidur.
Kejadian selanjutnya dilakukan oleh pelaku pada Januari 2020 lalu di kediamannya.
Saat itu, korban dikabarkan baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian.
Saat itu pelaku dikabarkan tiba-tiba datang dan memeluk korban dari belakang.
Pada Mei 2020, pelaku bermodus mengatakan bahwa tubuh korban terdapat sebuah panu.
Saat itulah pelaku menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya, namun korban menolak.
Kemudian tersangka, menjanjikan akan diberi uang Rp 120 ribu asal mau mencium tersangka.
Mengetahui telah menjadi korban pelecehan sang ayah tiri, akhirnya bocah 14 tahun itu melapor pada ibunya dan meminta ayahnya diseret ke pihak berwajib.
(*)