Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut saat, AKD berada di dalam kamar rekannya.
"Pada saat itu korban sedang menyapu di dalam kamar, pelaku kemudian mengunci kamar tersebut," kata Priyo.
Berhasil menyekap sang bocah di dalam kamar tersebut, pelaku akhirnya melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, kejadian serupa juga terjadi di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dua kakek berinisial MT (64) dan SN (63) diamankan oleh Personel Polsek Walenrang atas tindak cabul yang mereka lakukan.
Kepada Polsek Walenrang keduanya mengaku nekat melakukan tindak cabul karena melihat bocah berusia 12 tahun itu bermain tanpa menggunakan celana dalam.
"Mereka tergoda karena korban tidak mengenakan pakaian dalam saat bermain," jelas AKP Rafli.
(*)