Find Us On Social Media :

Main ke Rumah Teman, Bocah SD di Lombok Malah Disekap di dalam Kamar dan Dicabuli Tetangganya!

By Novia, Sabtu, 11 Juli 2020 | 16:50 WIB

Main ke Rumah Teman, Bocah SD di Lombok Malah Disekap di dalam Kamar dan Dicabuli Tetangganya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak pencabulan anak di bawah umur kembali dilaporkan.

Kali ini seorang bocah berinisial AKD (11) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar dikabarkan telah menjadi korban pelecehan.

AKD dikabarkan telah menjadi korban pencabulan dari LS (38) yang tak lain adalah tetangga desanya.

Baca Juga: Sudah Bau Tanah Masih Berulah, Kakek di Surabaya Cabuli 4 Bocah Secara Bergilir di Sebuah Gubuk hingga Korban Tertekan dan Ketakutan!

Warga Desa Bangket Parak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) itu mencabuli sang bocah saat sedang bermain.

Mengutip dari Kompas pada Sabtu (11/7/2020), Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku telah menangkap pelaku.

Priyo menjelaskan LS melakukan tindak asusila itu saat korban bermain di rumah temannya.

Baca Juga: Bejatnya Sudah di Luar Akal, WN Prancis Cabuli 305 Anak di Jakarta dengan Iming-iming Dijadikan Foto Model Berbayar Rp 200 Ribu!

Saat itu korban hendak mengambil minum, namun justru mengalami nasib malang.

"Korban sedang berada di rumah teman inisial A kemudian korban menuju dapur untuk minum dan tiba tiba pelaku LS masuk melalui pintu belakang," jelas Priyo.

Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut saat, AKD berada di dalam kamar rekannya.

Baca Juga: Rayuan Gombal Pedagang Kue Keliling Bikin Anak di Bawah Umur Klepek-klepek, Baru Dua Minggu Kenal Sudah Berani Cabuli sang Bocah Berkali-kali!

"Pada saat itu korban sedang menyapu di dalam kamar, pelaku kemudian mengunci kamar tersebut," kata Priyo.

Berhasil menyekap sang bocah di dalam kamar tersebut, pelaku akhirnya melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Dicabuli Sang Ayah Sejak 10 Tahun yang Lalu, Remaja di Kalimantan Barat Ini Malah Tak Tega Melihat Bapaknya Menghabiskan Masa Tua di Penjara!

Yakni tentang perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu melansir dari Tribunnews, kejadian serupa juga terjadi di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dua kakek berinisial MT (64) dan SN (63) diamankan oleh Personel Polsek Walenrang atas tindak cabul yang mereka lakukan.

Baca Juga: Bermula dari Facebook, Pemuda 23 Tahun Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Modusnya Diajari Ilmu Bela Diri hingga Ancaman Gila Kalau Tak Mau Menurut

Kepada Polsek Walenrang keduanya mengaku nekat melakukan tindak cabul karena melihat bocah berusia 12 tahun itu bermain tanpa menggunakan celana dalam.

"Mereka tergoda karena korban tidak mengenakan pakaian dalam saat bermain," jelas AKP Rafli.

(*)