Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak pencabulan anak di bawah umur kembali dilaporkan.
Kali ini seorang bocah berinisial AKD (11) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar dikabarkan telah menjadi korban pelecehan.
AKD dikabarkan telah menjadi korban pencabulan dari LS (38) yang tak lain adalah tetangga desanya.
Warga Desa Bangket Parak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) itu mencabuli sang bocah saat sedang bermain.
Mengutip dari Kompas pada Sabtu (11/7/2020), Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku telah menangkap pelaku.
Priyo menjelaskan LS melakukan tindak asusila itu saat korban bermain di rumah temannya.
Saat itu korban hendak mengambil minum, namun justru mengalami nasib malang.
"Korban sedang berada di rumah teman inisial A kemudian korban menuju dapur untuk minum dan tiba tiba pelaku LS masuk melalui pintu belakang," jelas Priyo.
Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut saat, AKD berada di dalam kamar rekannya.
"Pada saat itu korban sedang menyapu di dalam kamar, pelaku kemudian mengunci kamar tersebut," kata Priyo.
Berhasil menyekap sang bocah di dalam kamar tersebut, pelaku akhirnya melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, kejadian serupa juga terjadi di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dua kakek berinisial MT (64) dan SN (63) diamankan oleh Personel Polsek Walenrang atas tindak cabul yang mereka lakukan.
Kepada Polsek Walenrang keduanya mengaku nekat melakukan tindak cabul karena melihat bocah berusia 12 tahun itu bermain tanpa menggunakan celana dalam.
"Mereka tergoda karena korban tidak mengenakan pakaian dalam saat bermain," jelas AKP Rafli.
(*)