Find Us On Social Media :

Benih Cintanya Tumbuh Sejak Pertama Mengajar Korban, Guru Tari Kuda Lumping Nekat Cabuli Muridnya di Tengah Malam: Nduk Aku Tresno Awakmu!

By Novia, Minggu, 12 Juli 2020 | 18:45 WIB

Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen. Tersangka harus berurusan hukum karena mencabuli siswanya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pelecehan seksual kembali dilakukan seorang guru terhadap murid didiknya.

Kali ini, seorang guru tari kuda lumping di Kebumen harus diamankan oleh pihak berwajib.

Sebab, pria berinisial DA yang bekerja sebagai guru tari kuda lumping itu telah melakukan tindak asusila.

Baca Juga: Tertangkap Basah Sedang Asyik Mojok di Kamar Kos, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri di Blitar Akhirnya Diamankan Satpol PP!

Melansir dari Tribun Jateng pada Minggu (12/7/2020), anggota Polres Kebumen menyebutkan DA telah mencabuli murid didiknya.

DA diketahui melancarkan aksinya itu pada Jumat (3/7/2020) pada pukul 00.30 WIB.

Warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun, itu akhirnya dibekuk polisi setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Amankan Pengguna Narkoba, Polisi Berhasil Bekuk 3 Pilot! Dua di Antaranya Berasal dari Maskapai Ternama Milik Negara

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban," jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Sebelumya, DA diketahui telah membawa korban jalan-jalan tanpa izin orang tua.

"Pada saat itu, orangtua korban sempat mencarinya karena pergi tanpa pamit," tutur Kapolres.

Baca Juga: Membabi Buta Habisi Nyawa Polisi Secara Brutal, Dua Pelaku Pembunuhan Disebut Punya Dendam Lantaran Kasus yang Pernah Ditangani Ipda Uji Siswanto Dirasa Hasilnya Tak Memuaskan!

Tak memulangkan muridnya, DA justru membawa korban menuju sebuah rumah kosong untuk melancarkan aksi bejatnya.

Di rumah kosong milik keluarga korban, DA dikabarkan telah menyetubuhi muridnya yang berusia 18 tahun itu.

Kepada polisi, DA melakukan hal tersebut lantaran terpikat dengan muridnya.

Baca Juga: Pintu Rumah Tak Kunjung Dibuka, Seorang Pengasuh Akhirnya Mengintip dari Jendela, Ia Malah Dikejutkan dengan Jasad Majikannya yang Telah Tergantung di Ruang Tengah

DA mengaku telah jatuh cinta pada anak didiknya itu sejak pertama kali bertemu.

Terlebih kini, DA diketahui telah berstatus sebagai duda.

"Iya, Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," jelas DA pada polisi sembari mengulangi kata-kata yang dilontarkan pada korban.

Baca Juga: Histeris Saksikan Putranya Tewas Tergeletak di Pinggir Jalan Tol, Ayah Editor Metro TV Teriak-teriak di TKP dan Memohon pada Polisi: Pak, Itu Anak Saya, Pak!

Atas kejadian tersebut, kini DA harus menyimpan rasa cintanya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu melansir dari Kompas, kejadian serupa juga terjadi di sebuah madrasah tsanawiyah di Kecamatan Campakamulya.

Baca Juga: Ancam akan Ceraikan Istri hingga Nikahkan Anaknya dengan Pria Disabilitas yang Miliki Perbedaan Umur 32 Tahun Demi Menutupi Boroknya, Ayah di Sulsel Akhirnya Dibekuk Polisi Setelah Kebiadabannya Terbongkar!

Seorang guru honorer berinisial YH mengaku memiliki rasa dengan anak didiknya hingga nekat menyodomi sang bocah.

"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab," ujar Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

"Korban merupakan siswa kelas VII di sekolah tempat pelaku mengajar," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Bau Tanah Masih Berulah, Kakek di Surabaya Cabuli 4 Bocah Secara Bergilir di Sebuah Gubuk hingga Korban Tertekan dan Ketakutan!

YH kini diamankan polisi lantaran melakukan tindak kekerasan seksual pada seorang murid dan masih di bawah umur.

(*)