Setelah memastikan korban tewas, pelaku dikabarkan mencabuli gadis malang tersebut.
"Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa motor korban. Namun, motor korban akhirnya ia tinggalkan di kawasan Jalan 66 Palembang dan ditemukan warga," ujarnya.
Usut punya usut, rupanya pelaku telah melakukan hal tersebut tak hanya sekali.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono menyebutkan pelaku telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus memberikan pekerjaan.
"Pelaku ini menyebarkan informasi lowongan kerja di medsos, setelah itu korbannya ditipu. Kita masih selidiki ada berapa banyak korban yang ditipu," jelas Nuryono.
Atas perbuatannya, FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara itu melansir dari tribunnew Bogor, Dandy selaku penjaga penginapan terkejut saat mengecek kamar 204.
Mulanya Dendy hendak memberi tahu bahwa sewa kamar telah selesai, namun saat di ketuk tidak ada jawaban.