Tak hanya menciduk pasangan tersebut, Mapolsek Ubud juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sepeda motor, kondom bekas pakai dan minyak pelicin.
Dengan demikian kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.
Sudyatmaja menambahkan, pihak desa akan menggelar pecaruan.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, baru-baru ini tindak asusila juga terjadi di Kecamatan pasar Kota Jambi.
Sejumlah remaja dikabarkan telah terjaring razia di kamar hotel.
Mereka dikabarkan hendak merayakan ulang tahun dengan melakukan pesta seks.
Akhirnya, tim gabungan TNI/Polri bersama Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi mengamankan 37 pasangan bukan suami istri yang kepergok ngamar di dalam hotel itu.
Bahkan dalam kamar tersebut petugas menemukan satu wanita berada di dalam kamar bersama 6 pria.
"Dalam operasi itu, banyak yang terjaring anak-anak remaja di bawah umur. Mereka menyewa kamar hotel. Sangat miris sekali."
"Laki-lakinya umur 15 tahun, ada perempuannya umur 13 tahun. Kita temukan ada 1 perempuan 6 laki-laki di satu kamar,” jelas Mursidah selaku Camat Pasar Kota Jambi.
(*)