“Keesokan harinya istri saya mengalami pendarahan besar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain. Kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa,” aku Zainuri.
Akibat perbuatannya, bidan SF mendapat hukuman pencabutan izin praktik 3 bulan lamanya.
Hal ini seperti dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com. Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Angka Kehamilan Tinggi saat Pandemi Corona, Ikatan Bidan Indonesia Buat Panduan Pelayanan KB
Pasalnya, pencabutan izin praktik bidan SF dilakukan atas rekomendasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) lantaran dianggap menyalahi kode etik profesi kebidanan.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujar Agus Mulyadi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang. (*)