Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pandemi covid-19 di Indonesia sampai hari ini belum juga usai.
Lebih dari empat bulan lamanya, covid-19 masih saja menghantui masyarakat di berbagai daerah.
Untuk meminimalisir penularan, kini Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menerapkan aturan kebijakan baru.
Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan peringatan keras pada masyarakat yang nekat keluar tanpa masker.
Melansir informasi dari Kompas Senin (13/7/2020), Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Tasikmalaya akan memberlakukan denda untuk menegakkan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang ogah menggunakan masker saat berada di keramaian, mereka akan diancam dengan bayar denda senilai 100 ribu rupiah.
Denda dan ancaman untuk membayar Rp 100 ribu ini, akan diberlakukan sesuai instruksi dari Perprov Jawa Barat.
"Secara rutin jajaran Gugus Tugas menggunakan sejumlah mobil patroli keliling kota memantau kegiatan warga."