Find Us On Social Media :

Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Masyarakat yang Ngeyel dan Ogah Gunakan Masker Saat keluar Rumah, Tim Gugus Covid-19 Beri Peringatan Keras untuk Masyarakat Tasikmalaya

By Novia, Senin, 13 Juli 2020 | 16:15 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Yusuf, saat mengecek pendaratan perdana Pesawat Hercules di Lapangan Udara Wiriadinata Kota Tasikmalaya, Senin (13/7/2020)

"Warga wajib mengenakan masker karena pihak Pemprov Jabar berencana memberlakukan sanksi denda bagi warga Jabar yang ketahuan tidak mengenakan masker saat berada di luar," jelas Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Baca Juga: Hendak Cari Kerja Malah Dicabuli dan Dihabisi Nyawanya, Pelaku Rupanya Telah Berulang Kali Melakukan Penipuan dengan Modus yang Sama!

Budi Budiman juga meminta agar warga mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan ini demi kelancaran adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Meskipun situasi cukup membaik dan akan segera kembali normal, penerapan protokol kesehatan ini harus ditegakkan.

"Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum," terangnya.

Baca Juga: Hanya Dilaksanakan Setiap Hari Jumat, Pria di Mojokerto Nekat Lakukan Tindak Kriminal di Rumah Mantan Majikan Gegara Sakit Hati!

Dengan demikian, Gugus Tugas Covid-19 daerah akan terus menyosialisasikan adanya denda yang segera diberlakukan ini.

Budi Budiman menambahkan hal ini harus ditegakkan untuk mencegah kemungkinan buruk penyebaran covid-19 gelombang dua.

"Ya, kita berharap semuanya bisa dilalui masa-masa bahaya corona, setelah kita berhasil melaluinya. Jangan sampai kita terlena, karena penyebarannya masih jadi ancaman tanpa mengenal waktu," imbaunya.

Baca Juga: Benih Cintanya Tumbuh Sejak Pertama Mengajar Korban, Guru Tari Kuda Lumping Nekat Cabuli Muridnya di Tengah Malam: Nduk Aku Tresno Awakmu!

Lebih lanjut melansir dari Tribun Jabar, penerapan denda ini akan segera diberlakukan mulai minggu depan.