"Warga wajib mengenakan masker karena pihak Pemprov Jabar berencana memberlakukan sanksi denda bagi warga Jabar yang ketahuan tidak mengenakan masker saat berada di luar," jelas Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Budi Budiman juga meminta agar warga mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan ini demi kelancaran adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Meskipun situasi cukup membaik dan akan segera kembali normal, penerapan protokol kesehatan ini harus ditegakkan.
"Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum," terangnya.
Dengan demikian, Gugus Tugas Covid-19 daerah akan terus menyosialisasikan adanya denda yang segera diberlakukan ini.
Budi Budiman menambahkan hal ini harus ditegakkan untuk mencegah kemungkinan buruk penyebaran covid-19 gelombang dua.
"Ya, kita berharap semuanya bisa dilalui masa-masa bahaya corona, setelah kita berhasil melaluinya. Jangan sampai kita terlena, karena penyebarannya masih jadi ancaman tanpa mengenal waktu," imbaunya.
Lebih lanjut melansir dari Tribun Jabar, penerapan denda ini akan segera diberlakukan mulai minggu depan.