Find Us On Social Media :

Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Masyarakat yang Ngeyel dan Ogah Gunakan Masker Saat keluar Rumah, Tim Gugus Covid-19 Beri Peringatan Keras untuk Masyarakat Tasikmalaya

By Novia, Senin, 13 Juli 2020 | 16:15 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Yusuf, saat mengecek pendaratan perdana Pesawat Hercules di Lapangan Udara Wiriadinata Kota Tasikmalaya, Senin (13/7/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pandemi covid-19 di Indonesia sampai hari ini belum juga usai.

Lebih dari empat bulan lamanya, covid-19 masih saja menghantui masyarakat di berbagai daerah.

Untuk meminimalisir penularan, kini Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menerapkan aturan kebijakan baru.

Baca Juga: Keciduk Mesum di Tempat Suci yang Ada di Bali, Pasangan Gay Tak Malu Akui Telah Berbuat Bejat di Lokasi Tersebut

Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan peringatan keras pada masyarakat yang nekat keluar tanpa masker.

Melansir informasi dari Kompas Senin (13/7/2020), Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Tasikmalaya akan memberlakukan denda untuk menegakkan protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang ogah menggunakan masker saat berada di keramaian, mereka akan diancam dengan bayar denda senilai 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan Pria Bertubuh Gagah yang Gondol Kotak Amal Berisi Uang Rp 1,4 Juta, Marbot Masjid di Prumnas Nekat Tantang sang Maling: Saya Yakin Dilindungi Allah SWT!

Denda dan ancaman untuk membayar Rp 100 ribu ini, akan diberlakukan sesuai instruksi dari Perprov Jawa Barat.

"Secara rutin jajaran Gugus Tugas menggunakan sejumlah mobil patroli keliling kota memantau kegiatan warga."

"Warga wajib mengenakan masker karena pihak Pemprov Jabar berencana memberlakukan sanksi denda bagi warga Jabar yang ketahuan tidak mengenakan masker saat berada di luar," jelas Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Baca Juga: Hendak Cari Kerja Malah Dicabuli dan Dihabisi Nyawanya, Pelaku Rupanya Telah Berulang Kali Melakukan Penipuan dengan Modus yang Sama!

Budi Budiman juga meminta agar warga mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan ini demi kelancaran adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Meskipun situasi cukup membaik dan akan segera kembali normal, penerapan protokol kesehatan ini harus ditegakkan.

"Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum," terangnya.

Baca Juga: Hanya Dilaksanakan Setiap Hari Jumat, Pria di Mojokerto Nekat Lakukan Tindak Kriminal di Rumah Mantan Majikan Gegara Sakit Hati!

Dengan demikian, Gugus Tugas Covid-19 daerah akan terus menyosialisasikan adanya denda yang segera diberlakukan ini.

Budi Budiman menambahkan hal ini harus ditegakkan untuk mencegah kemungkinan buruk penyebaran covid-19 gelombang dua.

"Ya, kita berharap semuanya bisa dilalui masa-masa bahaya corona, setelah kita berhasil melaluinya. Jangan sampai kita terlena, karena penyebarannya masih jadi ancaman tanpa mengenal waktu," imbaunya.

Baca Juga: Benih Cintanya Tumbuh Sejak Pertama Mengajar Korban, Guru Tari Kuda Lumping Nekat Cabuli Muridnya di Tengah Malam: Nduk Aku Tresno Awakmu!

Lebih lanjut melansir dari Tribun Jabar, penerapan denda ini akan segera diberlakukan mulai minggu depan.

Kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Jawa Barat tengah mempersiapkan teknisnya.

Sementara itu tim Jabar Bergerak yang diketuai oleh Atalia Praratya atau istri dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, ikut berperan membahas adaptasi kebiasaan baru tersebut.

Baca Juga: Tipu Korban dengan Foto Ganteng, Kuli Bangunan di Trenggalek Berhasil Jebak Anak di Bawah Umur Melalui Akun Facebook hingga Menyetubuhinya Berkali-kali!

Melalui Live Instagram Atalia membacakan beberapa komentar yang disaksikan oleh ratusan pengguna media tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan istri Ridwan Kamil, warga mengaku sangat mendukung dengan adanya kebijakan yang tegas ini.

Ia juga membenarkan bahwa penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker segera direalisasikan.

Baca Juga: Diduga Telah Dianiaya dan Dijadikan Budak oleh Kapal Perusahaan Milik China, ABK Indonesia Ditemukan Tewas, Jenazahnya Membeku di dalam Freezer!

"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker."

"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," jelasnya.

Ya, selain melindungi diri sendiri menggunakan masker juga akan melindungi orang lain untuk mengurangi penularan covid-19.

Baca Juga: Tertangkap Basah Sedang Asyik Mojok di Kamar Kos, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri di Blitar Akhirnya Diamankan Satpol PP!

(*)