Sebagai informasi, saat ini Rey Utami dan Pablo Benua masih tengah menjalani masa hukuman kasus ujaran ikan asin.
Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020 itu memutuskan masa hukuman 1 tahun 4 bulan untuk Rey Utami dan 1 tahun 8 bulan bagi Pablo.
(*)