Find Us On Social Media :

Di Tengah Masa Hukuman Penjara, Pablo Benua Justru Umumkan Rumah Tangga dengan Rey Utami Tengah Goyang: Kami Tidak Tahu ke Depannya akan Seperti Apa

By Annisa Dienfitri, Selasa, 14 Juli 2020 | 17:00 WIB

Pablo Benua dan Rey Utami

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Kompak menjalani masa hukuman, rumah tangga Rey Utami dan Pablo Benua malah sedang berada di ujung tanduk.

Ya, melalui unggahan di akun Instagramnya, Pablo Benua melalui admin menyatakan bahwa rumah tangga dengan Rey Utami sedang goyang.

Dalam pernyataan tersebut, secara gamblang Pablo Benua mengatakan sudah tak mampu mempertahankan rumah tangga dengan Rey Utami.

Baca Juga: Sama-sama Mendekam di Balik Jeruji Besi, Pablo Benua dan Rey Utami Isyaratkan Perceraian : Kami Tidak Mampu Mempertahankan...

"Mohon maaf dengan segala kekurangan, kami (saya dan Rey Utami) telah menjalani hubungan suami istri selama tiga tahun," tulis akun @bangbenua, Selasa (14/7/2020).

"Segala cobaan telah kami lalui hingga kami bertemu pada titik dimana kami tidak mampu untuk mempertahankan rumah tangga kami ini," lanjutnya seperti Grid.ID kutip.

Pria yang menikahi Rey Utami pada 23 Juli 2016 itu mengatakan tidak mengetahui persis masa depan rumah tangganya dengan sang istri.

Baca Juga: Rey Utami dan Pablo Benua Sumbang Rp 1 Miliar untuk Warga, Terpidana Kasus Ikan Asin Ungkap Alasan Sebut Nominal

Ia pun menyerahkan hasil akhir rumah tangganya pada Tuhan serta meminta doa dan dukungan dari netizen.

"Kami tidak tahu ke depannya akan seperti apa, apakah kami masih tetap berjodoh atau mungkin Allah berkehendak lain."

"Pastinya kami serahkan kepada Allah SWT. Kami mohon doanya kepada teman-teman agar Allah memberikan petunjuk yang terbaik bagi kami. Aamin," tutupnya.

Baca Juga: Kapok Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Usai Terjerat Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Auto Tobat dan Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Masyarakat yang Terdampak Virus Corona

Sebagai informasi, saat ini Rey Utami dan Pablo Benua masih tengah menjalani masa hukuman kasus ujaran ikan asin.

Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2020 itu memutuskan masa hukuman 1 tahun 4 bulan untuk Rey Utami dan 1 tahun 8 bulan bagi Pablo.

(*)