Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak korupsi dan pemungutan liar lagi-lagi dilakukan oleh seorang perangkat desa.
Kali ini, tindak curang tersebut dilaporkan berasal dari Desa Oro-oro Ombo Kulon.
Atas dugaan tersebut, sang Kades akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib lantaran melakukan tindak pungli.
Kepala Desa bernama Hariono dilaporkan telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dari hasil penjualan tanah di desa setempat.
Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Selasa (14/7/2020), Ferdian Adi Mulyo Mahendro salah satu korban akhirnya memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.
Ferdian akhirnya melaporkan pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
Dua kali merasa dirugikan oleh Hariono, ia akhirnya mendatangi Kejari Bagil untuk melaporkan anggota BPD dan sang kades.
Ferdian menduga kuat bahwa Hariono melakukan tindak pungli dengan mengatasnamakan retribusi desa.
Akibat pungli yang dilakukan Hariono, Ferdian mengaku dirugikan cukup besar.