Find Us On Social Media :

Kepala Desa Diduga Melakukan Tindak Pidana Pungli dari Penjualan Tanah Desa, Korban yang Mengaku Alami Kerugian hingga Rp 1 Miliar Seret sang Kades ke Meja Hijau!

By Novia, Selasa, 14 Juli 2020 | 19:40 WIB

Ferdian Adi Mulyo Mahendro saat melaporkan Kades Oro-Oro Ombo Kulon ke Kejari Bangil Pasuruan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak korupsi dan pemungutan liar lagi-lagi dilakukan oleh seorang perangkat desa.

Kali ini, tindak curang tersebut dilaporkan berasal dari Desa Oro-oro Ombo Kulon.

Atas dugaan tersebut, sang Kades akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib lantaran melakukan tindak pungli.

Kepala Desa bernama Hariono dilaporkan telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dari hasil penjualan tanah di desa setempat.

Baca Juga: Petugas KRL yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta Diangkat Jadi Karyawan Tetap Serta Dibanjiri Berbagai Hadiah, Menteri BUMN Erick Thohir Berpesan: Jangan Difoya-foya! Jangan Dipakai untuk Mobile Legend!

Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Selasa (14/7/2020), Ferdian Adi Mulyo Mahendro salah satu korban akhirnya memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.

Ferdian akhirnya melaporkan pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Dua kali merasa dirugikan oleh Hariono, ia akhirnya mendatangi Kejari Bagil untuk melaporkan anggota BPD dan sang kades.

Ferdian menduga kuat bahwa Hariono melakukan tindak pungli dengan mengatasnamakan retribusi desa.

Baca Juga: 5 Tipe Mobil Dinas Presiden RI Mulai dari Pemerintahan Bung Karno Hingga Jokowi, Punya Sistem Anti Peluru Sampai Ada yang Pernah Mogok!

Akibat pungli yang dilakukan Hariono, Ferdian mengaku dirugikan cukup besar.