Find Us On Social Media :

Kepala Desa Diduga Melakukan Tindak Pidana Pungli dari Penjualan Tanah Desa, Korban yang Mengaku Alami Kerugian hingga Rp 1 Miliar Seret sang Kades ke Meja Hijau!

By Novia, Selasa, 14 Juli 2020 | 19:40 WIB

Ferdian Adi Mulyo Mahendro saat melaporkan Kades Oro-Oro Ombo Kulon ke Kejari Bangil Pasuruan.

"Kurang lebih saya mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdian mengaku bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 lalu.

Saat itu, korban mengaku telah membeli tanah pertambangan senilai Rp 433 Juta dengan kesepakatan membayar bertahap.

Baca Juga: Hendak Periksa Pekerjaan di Perkebunan Tebu, Warga Justru Dikejutkan dengan Mayat Pria Tanpa Busana yang Jasadnya Sudah Mulai Hancur

Namun, setelah ada kesepakatan dengan pemilik lahan dan penjaminan kelancaran administrasi dari perangkat desa, Ferdian justru dipersulit.

"Tapi, ketika saya mulai aktivitas dengan mendatangkan alat berat, prosesnya dihalangi dan terkesan dipersulit. Saat itu, mereka (terlapor) berkelit dengan berbagai alasan," jelasnya.

Tak hanya itu, Hariono dan anggota BPD malah diminta membayar uang kompensasi dan retribusi desa, karena lahan tersebut melintas di atas tanah kas desa.

"Akhirnya ada kesepakatan dengan pembayaran uang kompensasi sekitar Rp 389 juta. Saya membayar secara bertahap hingga mencapai Rp 389 juta," ungkap dia.

Baca Juga: Jujur Membawa Mujur! Petugas KRL yang Temukan Uang Rp 500 Juta dan Mengembalikan pada Pemilik, Kini Diangkat Jadi Karyawan Tetap Serta Dibanjiri Berbagai Hadiah

Setelah itu, Ferdian kembali melaporkan bahwa ia dibebani biaya operasional mencapai Rp 250 juta.

"Namun, kenyataannya sampai saat ini saya belum bisa memulai usaha pertambangan di situ. Saya sudah ditipu, karena uang kompensasi itu juga tidak masuk dalam LKPJ desa," urai dia.

Mirisnya lagi, Ferdian kini harus menanggung kerugian hingga Rp 6 miliar lantaran tak bisa memenuhi order, sebab usahanya yang dipersulit.