Find Us On Social Media :

Kepala Desa Diduga Melakukan Tindak Pidana Pungli dari Penjualan Tanah Desa, Korban yang Mengaku Alami Kerugian hingga Rp 1 Miliar Seret sang Kades ke Meja Hijau!

By Novia, Selasa, 14 Juli 2020 | 19:40 WIB

Ferdian Adi Mulyo Mahendro saat melaporkan Kades Oro-Oro Ombo Kulon ke Kejari Bangil Pasuruan.

Secara terpisah, Hariono kini telah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Jatim atas laporan Ferdian.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Mendadak dalam Keadaan Sudah Kaku Membiru, Petani Ikan di Tegal Ini Membuat Rekannya Syok dan Trauma

Kepada polisi Hariono mengaku bahwa uang yang diterimanya merupakan titipan untuk keperluan peralihan hak atas tanah.

"Ia memang berencana membeli lahan, tapi belum ada transaksi pembayaran. Uang itu hanya uang titipan untuk keperluan peralihan hak dan pengukuran lahan," kata Hariono.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengakui memang sudah menerima laporan tersebut.

"Kami akan pelajari dulu," tandas Denny.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Mendadak dalam Keadaan Sudah Kaku Membiru, Petani Ikan di Tegal Ini Membuat Rekannya Syok dan Trauma

Sementara itu melansir dari Kompas.com, baru-baru ini polisi juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan saat proses Penerimaan Siswa Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

"Kami tengah dalami, hari ini anggota kami turun sesuai instruksi Bapak Kapolresta," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry.

Menurut penjelasan Berry, pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pungli itu ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Nekat Umbar Perjuangan Cintanya yang Belum Halal, Gadis Ini Diam-diam Bawa Gergaji Demi Bebaskan Sang Kekasih yang Mendekam di Balik Jeruji Besi!

(*)