Secara terpisah, Hariono kini telah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Jatim atas laporan Ferdian.
Kepada polisi Hariono mengaku bahwa uang yang diterimanya merupakan titipan untuk keperluan peralihan hak atas tanah.
"Ia memang berencana membeli lahan, tapi belum ada transaksi pembayaran. Uang itu hanya uang titipan untuk keperluan peralihan hak dan pengukuran lahan," kata Hariono.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengakui memang sudah menerima laporan tersebut.
"Kami akan pelajari dulu," tandas Denny.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, baru-baru ini polisi juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan saat proses Penerimaan Siswa Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
"Kami tengah dalami, hari ini anggota kami turun sesuai instruksi Bapak Kapolresta," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry.
Menurut penjelasan Berry, pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pungli itu ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
(*)