Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ketika diperiksa penyidik Polrestabes Medan, Hana Hanifah mengaku mendapat upah atas jasa prostitusi sebesar Rp 20 juta.
Dia mendapatkan upah tersebut melalui metode transfer bank dari muncikari berinisial C yang merangkap sebagai seorang fotografer.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan untuk sementara Hana Hanifah ditetapkan sebagai saksi lantaran menjadi objek tindak pidana perdagangan orang.
"Namun dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) NO.21 Tahun 2007 sementara sampai saat ini sementara kita jadikan saksi," kata Riko Sunarko kepada Tribun Medan, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu, sampai saat ini muncikari C masih dalam pencarian polisi.
"Untuk saudara C kita dalami, nah akan kita kejar ke Jakarta," tandasnya.
Diketahui, Hana Hanifah tiba di kota Medan pada Minggu 12 Juli 2020 dan kemudian diamankan Polrestabes Kota Medan pada hari yang sama pukul 23.30 WIB.
Hana kemudian diringkus bersama seorang pria inisial A usia 35 tahun dalam keadaan tidak berbusana lengkap di sebuah kamar hotel di kota Medan.
Dari dalam kamar tersebut polisi juga mengamankan telepon genggam, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.(*)