- Masa subur= Hari terakhir menstruasi + 13
- Masa prasubur= Masa subur – 3 dan masa subur + 3
Sebelum menggunakan cara tersebut, pasangan suami istri disarankan harus lebih dulu mengetahui masa subur wanita masing-masing.
Siklus masa subur pada wanita tidak sama dengan wanita lainnya.
Untuk mengetahui hal itu, dapat dilakukan pengamatan secara bekelanjutan minimal 6 kali siklus menstruasi.
Baca Juga: Lima Hal Penyebab Menstruasi Tidak Teratur, Kamu Wajib Tahu!
Jika siklus menstruasi teratur (berjalan 28 hari), maka:
- Hari pertama dalam siklus haid dihitung sebagai hari ke-1
- Masa subur adalah hari ke-12 hingga ke hari ke-16 dalam siklus haid (5 hari)
Jika siklus menstruasi tidak teratur, maka:
- Catat jumlah hari dalam satu siklus haid selama 6 bulan atau 6 siklus.
- Satu siklus haid dihitung mulai dari hari pertama haid saat ini hingga hari pertama haid berikutnya.