Grid.ID - Jika bukan karena lewat katebelece yang ditandatanganinya, bisa jadi seorang Djoko Tjandra kini sudah berada di dalam tahanan.
Namun apa lacur, lewat surat saktinya, Brigjen Prasetijo Utomo membuat buronan yang sudah diincar pemerintah selama 21 tahun tersebut melenggang kabur dengan mudah.
Tak ayal, karier gemilang Brigjen Prasetijo Utomo selama 29 tahun di tubuh Polri kini terancam, dimulai dengan pencopotan dirinya dari jabatannya saat ini.
Bukti penerbitan surat tersebut pada akhirnya membuat karier Brigjen Prasetijo Utomo setelah dirinya lulus Akpol pada 1991 memasuki pintu muram.
Karier Brigjen Prasetijo Utomo di kepolisian Indonesia sendiri bisa disebut sangatlah panjang, juga disertai beberapa prestasi gemilang.
Ia pernah menjadi Kapolres Mojokerto, Jawa Timur, hingga jabatan terakhirnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.