Grid.ID - Aset milik Brigjen Pol Prasetijo ikut menjadi sorotan setelah namanya terseret sebagai salah satu pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Aset miliknya yang semula bernilai ratusan juta rupiah, ternyata melonjak naik hingga tembus angka miliaran dalam kurun waktu delapan tahun.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.