Find Us On Social Media :

Sukses Gandakan Uang Dalam Waktu Singkat, Aset Brigjen Prasetijo Utomo Disoroti Setelah Diduga Memuluskan Surat Jalan Untuk Buronan Djoko Tjandra

By None, Kamis, 16 Juli 2020 | 17:09 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Satu Bulan Nikahi 2 Pria, Gadis 12 Tahun Ini Awalnya Dinikahkan dengan Pria Tua, Lalu Kawin Lari dengan Pria 35 Tahun yang Sudah Beristri

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.

Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Menjelang Hari Raya Idul Adha 2020, Disertai Niat dan Keutamaannya