Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.
Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.
Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:
A. Harta Tidak Bergerak Rp 0(Tanah & Bangunan)
B. Harta Bergerak
a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000
Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000
b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0
c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0
C. Surat Berharga Rp 0
D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763