Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Akhirnya Nikita Mirzani bisa bernapas lega atas kasus penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan vonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan.
Meski dinyatakan bersalah, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani, tak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Hanya saja Nikita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Jika melanggar hukum, Nikita akan langsung dijebloskan ke penjara.
Di hari terakhir sidang vonis, sedikit ada rasa takut di benak Niki.
Niki khawatir keputusan hakim tidak sesuai dengan ekspektasinya.
"Menghadiri sidang akhir deg-degan pasti, nggak bisa tidur karena Niki nggak pernah tahu dikasih putusan apa," ujar Nikita Mirzani di Program Brownis pada Kamis (16/7/2020).
Niki benar-benar bersyukur dan bahagia lantaran hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam fakta persidangan.
"Ternyata hakim dan hakim anggota baik-baik memiliki hati nurani melihat fakta persidangan seperti apa," tutur Nikita Mirzani.
Setelah selesai kasus penganiayaan selama 6 bulan ini, akhirnya Niki bisa tidur lebih tenang dan tidak ada yang mengganggu aktivitasnya lagi.
"Mulai semalam Niki udah bisa tidur tenang tanpa mikirin ada sidang atau apa," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga: Teriak-teriak Kegirangan Tak Jadi Dipenjara, Nikita Mirzani Kapok Berurusan dengan Pengadilan Lagi
"Rentetan sidang itu pokoknya selama 6 bulan," terang Nikita Mirzani.
Niki merasa terganggu dengan rentetan sidang selama 6 bulan ini karena mengganggu pekerjaannya.
"Itu 6 bulan ganggu kerjaan," ucap Nikita Mirzani.
Dengan kebebasan ini, Niki mengaku hanya bisa bersyukur dan tak perlu merayakan kemenangan ini.
Karena sebenarnya Nikita sudah tahu jika dirinya tidak akan dipenjara.
"Pertama kali Niki lakukan bersyukur sama Allah, nggak harus ada perayaan karena Niki udah tahu alhamdulilah," ucap Nikita Mirzani.
(*)