Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang ibu dikabarkan tega membuang darah dagingnya sendiri.
Bahkan ibu di Tasikmalaya ini tega membuang janin yang dikandungnya di tengah hutan.
Wanita berinisial AN (20) yang bekerja sebagai karyawan keuangan di salah satu perusahaan BUMN ini akhirnya diamankan polisi.
Mengutip dari Kompas.com pada Jumat (17/7/2020), AN diketahui bekerja di salah satu perusahaan BUMN, tepatnya di PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Mulanya, AN diketahui telah melahirkan bayinya secara mandiri di dalam toilet kantor.
Setelah sang bayi lahir, AN membiarkan anaknya tergeletak di lantai toilet hingga tewas.
Setelah memastikan sang buah hati tak lagi bernafas, AN langsung memasukkan anaknya ke dalam kantong plastik.
Baca Juga: Jenazah Omas Akan Dimakamkan Pagi Ini di TPU Cisalak Pasar, Cimanggis Depok
AN bahkan memasukkan jasad buah hatinya ke dalam tas sebelum membuangnya ke tengah hutan.
Menurut keterangan pihak berwajib, AN diketahui telah melahirkan pada Senin (13/7/2020) dan membuang sang bayi pada keesokan harinya Selasa (14/7/2020).
Kepada polisi, AN mengaku telah menguburkan bayinya di area hutan di sekitar perkampungan di daerah Parungponteng.
Lantaran sang jabang bayi tak dikubur dalam, akhirnya jasad bayi malang itu ditemukan warga dalam keadaan mengenaskan.
Sebab, makam sang jabang bayi rupanya di gali seekor anjing dan jasadnya dicabik-cabik.
Keberadaan bayi malang itu, pertama kali diketahui oleh seorang warga desa sekitar bernama Rahman.
Menyaksikan jasad bayi dalam keadaan yang sangat mengenaskan, Rahman akhirnya memanggil warga lain berada di area sekitar.
Oleh warga sekitar, mayat bayi tersebut akhirnya diamankan dan kembali dimakamkan lebih layak.
Lebih lanjut mengutip informasi dari Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan membenarkan bahwa jasad bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tak utuh.
Sebab kedua tangan sang bocah telah hilang lantaran digigit anjing yang berhasil mengendus dan menggali jasad sang bocah. Tak hanya tangan, bagian kepala, punggung serta tali pusar sang bocah juga dikabarkan putus.
Usut punya usut, rupanya AN membuang bayinya karena tak mau menanggung malu akibat hubungan gelap yang dilakukan dengan sang kekasih.
Atas kejadian tersebut, AN, kini diamankan polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)