Ditambah lagi, tayangan tersebut dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak-anak masih beraktivitas.
"Apalagi tayangan drama Korea sekarang banyak digandrungi tidak hanya oleh para remaja tapi juga anak-anak," jelasnya, Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada 6 (enam) pasal di P3SPS yang dilanggar oleh adegan tersebut.
Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.
"Pasal-pasal ini menyangkut ketentuan pelarangan dan pembatasan tentang muatan rokok, NAPZA dan minuman beralkohol."
"Selain itu juga aturan tentang penggolongan program siaran serta perlindungan terhadap anak dan remaja dalam isi siaran," terang Mulyo.
Oleh karena itu, Mulyo Hadi Purnomo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu mengkategori tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja).
"Jangan sampai tayangan dengan klasifikasi R justru mengajarkan hal-hal negatif."
"Kemudian membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut kepada remaja dan anak-anak sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.
Sementara itu, Revolutionary Love merupakan drama tvN yang dibintangi oleh Choi Siwon, Kang So-Ra, dan Gong Myung.
(*)