Find Us On Social Media :

Tayangkan Adegan Wanita Mabuk di Drama Revolutionary Love yang Dibintangi Siwon Super Junior, Trans TV Kena Tegur KPI!  

By Mia Della Vita, Jumat, 17 Juli 2020 | 16:10 WIB

Tayangkan adegan wanita mabuk di drama Revolutionary Love, Trans TV kena tegur KPI. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat sanksi teguran tertulis untuk program siaran drama Korea Revolutionary Love yang tayang di Trans TV.

Menurut KPI, ada adegan tak pantas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Mengutip laman resmi KPI, Jumat (17/7/2020), adegan pelanggaran ditemukan tim pemantau KPI Pusat dalam drama Revolutionary Love yang tayang pada tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.11 WIB.

Baca Juga: Syuting Program Yacht Expedition, Siwon Super Junior Diterjang Ombak Besar hingga Mabuk Laut: Kami Berlayar 1200 Mil, Sangat Melelahkan!

Bentuk pelanggaran berupa tampilan seorang wanita dalam keadaan mabuk dan kurang kesadarannya dengan beberapa botol minuman di sampingnya.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan di atas jelas tidak sesuai dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia pada umumnya.

"Adegan tersebut tidak sesuai dengan budaya kita. Ini memberi contoh kurang baik bagi anak-anak dan remaja kita."

Baca Juga: Berencana Bikin Proyek Sosial, Siwon Super Junior Pajang Potret Akrabnya Bareng Raffi Ahmad dan Nagita Slavina!

"Mereka bisa mencontoh meminum minuman keras dan mabuk atau menganggap hal seperti itu sebagai perilaku yang wajar," kata Mulyo.

Ditambah lagi, tayangan tersebut dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak-anak masih beraktivitas.

"Apalagi tayangan drama Korea sekarang banyak digandrungi tidak hanya oleh para remaja tapi juga anak-anak," jelasnya, Kamis (16/7/2020).  

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anggota Super Junior, Rupanya Choi Siwon Sempat Minta Maaf pada Suami Nagita Slavina, Ada Apa?

Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada 6 (enam) pasal di P3SPS yang dilanggar oleh adegan tersebut.

Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.

"Pasal-pasal ini menyangkut ketentuan pelarangan dan pembatasan tentang muatan rokok, NAPZA dan minuman beralkohol."

Baca Juga: Analisis Gerak-Gerik Member Super Junior, Psikolog Bongkar Habis-habisan Watak Siwon, Benarkah Baik Hati?

"Selain itu juga aturan tentang penggolongan program siaran serta perlindungan terhadap anak dan remaja dalam isi siaran," terang Mulyo.

Oleh karena itu, Mulyo Hadi Purnomo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu mengkategori tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja).

"Jangan sampai tayangan dengan klasifikasi R justru mengajarkan hal-hal negatif."

Baca Juga: Kocak! Lagi-lagi Bikin Geger Warganet Gegara Ngomong Pakai Bahasa Indonesia, Choi Siwon Disuruh Pindah Domisili: Langsung ke Kelurahan Aja Deh Lo!

"Kemudian membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut kepada remaja dan anak-anak sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.

Sementara itu,  Revolutionary Love merupakan drama tvN yang dibintangi oleh Choi Siwon, Kang So-Ra, dan Gong Myung.

(*)