Melansir dari laman TribunMedan.com, Zesika ditemani kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH membuat laporan balik ke kepolisian.
Dedy menyebutkan pihak Nurul dan suami bisa terancam pasal 293 KUHPidana sebagai berikut.
"Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS! Gaji Ke-13 Akan Segera Cair Bersamaan Dengan Uang Pensiun
Tak hanya itu, pihak Jes juga akan membuat laporan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tutur Dedi, Sabtu (4/7/2020).
Namun, Dedy mengaku belum membuat laporan polisi lantaran masih diadakan musyawarah keluarga.
"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia.