Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani mengaku kesal dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Hal itu diungkapkannya saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
"Jadi Niki sebelum mau ngomongin soal ini, Niki mau kasih tahu buat kalian semua teman-teman wartawan," kata Niki saat Grid.ID temui.
Baca Juga: Tak Jadi Dipenjara, Nikita Mirzani Boyong Keluarga Liburan ke Hawaii
"Aku kecewa, kenapa kalian tega sekali memberitakan untuk dibaca khalayak ramai bilangnya Nikita divonis 6 bulan penjara," sambungnya.
Lantas Niki menyebut dirinya sudah bebas dan bisa pergi ke mana saja yang ia mau.
"Gue masih di sini. Jangan begitulah, jangan diedit ini ya," ucap Nikita.
"Judulnya jangan Nikita divonis 6 bulan penjara. Orang-orang sini kan demennya lihat judul dulu baru pada baca," sambungnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita angkat suara terkait kasus klienya tersebut.
"Di dalam putusan itu secara nyata dan secara hukum Nikita itu tidak masuk penjara artinya bebas dan merdeka".
"Dia bebas mau ke mana saja gak ada masalah, karena memang tidak ada hukuman, tidak ada apa-apa di situ," ungkap Fahmi
Baca Juga: Anak Bungsu Jadi Kekuatan Nikita Mirzani dalam Menghadapi Kasus Hukumnya dengan Dipo Latief
"Artinya bebas dan merdeka, artinya dia mau ke manapun enggak ada masalah. Mau ke luar negeri, karena tidak ada hukuman di situ," sambungnya.
Nikita pun mengimbau kepada awak media untuk berhati-hati dalam membuat pemberitaan tentang dirinya.
"Kasih lah gue yang baik-baik judulnya ya Allah teganya".
"Jangan begitu lah, say, gue kan temen kalian juga jangan diedit ini," kata Nikita Mirzani.
(*)