Find Us On Social Media :

Wajib Tahu dan Waspada! SWI Temukan 99 Investasi Bodong yang Sedang Beredar di Masyarakat!

By Novia, Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:15 WIB

Fajar Wibhyadi selaku Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap investasi ilegal atau bodong yang marak di tengah mastyarakat.

Baca Juga: Sempat Hamil di Luar Kandungan Hingga Hampir Merenggut Nyawa, Andrea Dian Kabarkan Kondisinya Pasca Operasi untuk Program Bayi Tabung: Selanjutnya Tinggal Transfer Embrio

"Tetapi juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," imbuh Fajar.

Selain itu, Fajar juga menambahkan, apabila masyarakat memahami dengan baik industri perdagangan berjangka komoditi, bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Polres Tama Toraja beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 4 orang yang terlibat dalam investasi bodong.

Baca Juga: Permaisuri Sultan Andara Tak Bisa Naik Sepeda Meski Sudah Pakai 4 Roda, Nagita Slavina Jujur hingga Bersumpah Demi Tuhan Usai Bikin Irfan Hakim Syok: Aneh Banget, Baru Ini Gue Ketemu Orang Gak Bisa Naik Sepeda!

Empat pelaku tersebut bergerak menggunakan nama PT axelle Jaya Trade Managemen.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono mengatakan PT Axelle bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.

Uang tersebut dikabarkan berasal dari 4000 nasabah yang berhasil digaitnya.

Baca Juga: Putra Sulung Presiden Joko Widodo Mantap Maju Pilkada 2020 hingga Disebut Miliki Peluang Besar Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Selama Ini Dikenal sebagai Pengusaha Sukses nan Kaya Raya, Intip Deretan Bisnisnya!

Menurut Liliek, selama beroperasi PT Axelle juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Liliek.

Selain menangkap 4 orang dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.

Di antaranya adalah uang Rp 3,5 miliar, 3 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit rumah Perumahan Royal Spring Kota Makassar.

(*)