"Tetapi juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," imbuh Fajar.
Selain itu, Fajar juga menambahkan, apabila masyarakat memahami dengan baik industri perdagangan berjangka komoditi, bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, Polres Tama Toraja beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 4 orang yang terlibat dalam investasi bodong.
Empat pelaku tersebut bergerak menggunakan nama PT axelle Jaya Trade Managemen.
Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono mengatakan PT Axelle bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.
Uang tersebut dikabarkan berasal dari 4000 nasabah yang berhasil digaitnya.
Menurut Liliek, selama beroperasi PT Axelle juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Liliek.
Selain menangkap 4 orang dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.
Di antaranya adalah uang Rp 3,5 miliar, 3 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit rumah Perumahan Royal Spring Kota Makassar.
(*)