Find Us On Social Media :

Wajib Tahu dan Waspada! SWI Temukan 99 Investasi Bodong yang Sedang Beredar di Masyarakat!

By Novia, Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:15 WIB

Fajar Wibhyadi selaku Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap investasi ilegal atau bodong yang marak di tengah mastyarakat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Investasi atau penanaman aset untuk masa depan memang kerap kali menarik perhatian.

Menyisihkan dan menyiapkan dana untuk masa depan memang wajib diperhatikan.

Namun, jangan sampai impian untungmu berubah jadi buntung lantaran salah memilih tempat.

Baca Juga: Istirahat Menunggu Penumpang, Seorang Sopir Angkot di Surabaya Tiba-tiba Dinyatakan Meninggal Dunia Tanpa Sebab!

Sebab melibatkan diri dalam penanaman modal bukanlah perkara yang mudah.

Seperti dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (18/7/2020), Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali mengimbau masyarakat.

Sebab baru-baru ini, SWI menemukan 99 investasi ilegal atau bodong.

Baca Juga: Nekat Tikam Rekannya Berkali-kali karena Kesal Sering Dihina dan Diejek Sebagai Duda, Pelaku Pembunuhan: Tidak Menyesal! Puas!

Di mana 87 dari 99 temuan SWI, mengatasnamakan perdagangan jangka panjang.

Selain itu modus yang digunakan 99 investasi ilegal itu adalah duplikasi dari website entitas yang telah memiliki izin (legal).

Sehingga website tersebut seolah-olah terlihat memiliki entitas yang valid.

Baca Juga: Kesal dengan Pemberitaan Dirinya Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Buktinya Gue Masih di Sini, Kasih lah Pemberitaan Gue yang Baik-baik

Selain itu, investasi ilegal ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan cara memberikan penawaran dan keuntungan tinggi.

Dengan demikian, Fajar Wibhyadi selaku Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), meminta masyarakat untuk terus waspada.

"Waspadai berbagai pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan keuntungan yang bersifat Fixed Income, dan pasti untung," jelas Fajar.

Baca Juga: Dipersunting Pengusaha Tajir Melintir hingga Miliki Bisnis yang Menggurita, Syahrini Kepergok Masih Ngeluh Mengenai Tagihan yang Melonjak: Mehong!

Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas pada pihak-pihak yang khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan itu ilegal," tegas Fajar.

Sebab Bappebti juga menjadi anggota dari satuan tugas tersebut bersama beberapa lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, kementerian Koperasi dan UKM, kominfo serta BKPM.

Baca Juga: Sang Mantan Istri Ngaku Dipukul dan Dilempar Ponsel oleh Johnny Depp Sebelum Ubah Password Penthouse, Saksi dari Pihak Bintang Pirates of the Carribean Beberkan Fakta

Sebagai lembaga kliring penjamin dan penyelesaian transaksi di perdagangan komoditi, Fajar sangat mendukung apa yang dilakukan SWI.

Fajar mendukung publikasi adanya investigasi bodong ini kepada masyarakat umum agar tidak mudah tertipu.

"Kami sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini. Tidak hanya masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Hamil di Luar Kandungan Hingga Hampir Merenggut Nyawa, Andrea Dian Kabarkan Kondisinya Pasca Operasi untuk Program Bayi Tabung: Selanjutnya Tinggal Transfer Embrio

"Tetapi juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," imbuh Fajar.

Selain itu, Fajar juga menambahkan, apabila masyarakat memahami dengan baik industri perdagangan berjangka komoditi, bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Polres Tama Toraja beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 4 orang yang terlibat dalam investasi bodong.

Baca Juga: Permaisuri Sultan Andara Tak Bisa Naik Sepeda Meski Sudah Pakai 4 Roda, Nagita Slavina Jujur hingga Bersumpah Demi Tuhan Usai Bikin Irfan Hakim Syok: Aneh Banget, Baru Ini Gue Ketemu Orang Gak Bisa Naik Sepeda!

Empat pelaku tersebut bergerak menggunakan nama PT axelle Jaya Trade Managemen.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono mengatakan PT Axelle bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.

Uang tersebut dikabarkan berasal dari 4000 nasabah yang berhasil digaitnya.

Baca Juga: Putra Sulung Presiden Joko Widodo Mantap Maju Pilkada 2020 hingga Disebut Miliki Peluang Besar Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Selama Ini Dikenal sebagai Pengusaha Sukses nan Kaya Raya, Intip Deretan Bisnisnya!

Menurut Liliek, selama beroperasi PT Axelle juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Liliek.

Selain menangkap 4 orang dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.

Di antaranya adalah uang Rp 3,5 miliar, 3 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit rumah Perumahan Royal Spring Kota Makassar.

(*)