Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Catherine Wilson telah diamankan Satuan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2020).
Penangkapan itu pun membuat Catherine Wilson mengakui kesalahannya dan mengucapkan maaf kepada keluarga.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan juga keluarga besar saya," kata Catherine Wilson, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
"Karena saya telah melakukan kesalahan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, wanita yang biasa disapa Keket ini berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Serta siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," ungkapnya.
"Saya berterima kasih kepada polda karena telah memperlakukan saya dengan baik."
"Dan saya akan mengikuti prosedur hukum yang ada di Indonesia ini," pungkasnya.
Baca Juga: Bertahun-tahun Vakum, Wah Cathrine Wilson bakal balik main film lagi!
Sebagai informasi, Catherine Wilson diamankan dikediamannya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Ia ditangkap bersama petugas keamanan rumah berinisial J.
Dari Keket, polisi menyita dua klip kecil sabu dengan bobot 0,66 gram dan 0,43 gram.
Atas perbuatannya Keket dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)