Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi serupa dari TribunJakarta.com, seorang remaja yang dihantui trauma gagal menikah akhirnya membunuh sang kekasih gegara cemburu.
Kepada polisi, Idik (20) mengaku dihantui rasa trauma karena gagal menikah, sehingga ia memilih menghabisi kekasihnya saat korban kembali menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.
"Yang mendasari tersangka sampai melakukan perbuatan pembunuhan adalah, latar belakang psikis yang sebetulnya tersangka pernah akan melakukan pernikahan tetapi batal," jelas Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto,
Tanpa pikir panjang, tersangka yang mengetahui pacarnya menjalin komunikasi dengan mantan kekasih, langsung mencekik S hingga kehabisan napas.
Tak hanya membunuh secara sadis, tersangka juga membuang jasad korban di sebuah empang di bilangan Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota tangerang.
(*)