Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Dalang di Balik Aksi Kriminal Curanmor Antar Negara, Tenyata Oknum Guru Berstatus ASN!

By Novia, Senin, 20 Juli 2020 | 16:20 WIB

Ilustrasi curanmor

Lantaran pihak pencuri ketakutan, akhirnya komplotan pencuri itu meninggalkan sepeda motor milik Ino di lokasi tersebut.

Hingga akhirnya korban tetap melaporkan kejadian tersebut pihak polisi. 

Baca Juga: Durhaka! Seorang Anak Tega Bunuh Ayahnya Gegara Tak Diberi Uang untuk Beli Velg, Tak Merasa Berdosa Sedikitpun Ia Malah Menunggu Ibunya Pulang Setelah Habisi Nyawa Bapaknya!

Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka.

Dari pengakuan tersangka OOL, akhirnya kasus curanmor itu berhasil dikembangkan dan mendapat identitas pelaku lain yakni AK, S dan J.

"Dari hasil pengembangan, diketahui kalau ada lima orang pelaku lainnya yang turut terlibat yakni BK, VN, FT, PM dan juga oknum guru SM," kata Sujud.

Baca Juga: 'Puang Tedong' Selalu Dirawat bak Anak Sendiri, Rahman Takka Senang Bukan Kepalang hingga Sujud Syukur saat Sapi Kesayangannya Dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Hewan Kurban

Berdasarkan keterangan pelaku, selama ini mereka telah berhasil mengamankan sembilan sepeda motor.  

"Dari keterangan para pelaku yang kita tangkap, mereka sudah sembilan kali mencuri sepeda motor di sejumlah tempat di TTU. Motor itu mereka jual ke Timor Leste," kata Sujud.

Kini para pelaku akhirnya ditahan dan dibekuk di Mapolres TTU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Demi Mencari Lokan, Seorang Pria di Sumatera Barat Nekat Menyelami Sungai Masang yang Diketahui Telah Menjadi Habitat Buaya!

Sementara itu melansir informasi dari TribunJakarta.com, baru-baru ini kasus curanmor juga terjadi di Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, kedua pelaku curanmor yang diamankan berinisial JF dan AF.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, pelaku JF rupanya nekat mencuri sepeda motor untuk biaya menikah.

Baca Juga: Keberadaanya Dikabarkan Mulai Punah, 3 Monyet Ekor Panjang di Lembang Malah Diracun oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Sepeda motor tersebut nantinya akan dijual pelaku dan hasilnya akan dipegunakan untuk biaya nikah.

Sedangkan pelaku AP, diketahi sebagai napi resedivis kasus pencurian dan baru satu bulan lalu menghirup udara bebas.

Keduanya beraksi dan melakukan tindak kriminal dengan berpura-pura menanyakan alamat pada korban.

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Dalam Tandon Berkapasitas 1000 liter, Aisah Menduga Kuat Anaknya Sengaja Dibunuh: Enggak Mungkin Naik ke Toren!

"Modus keduanya yakni berpura-pura mencari alamat, setelah mendapatkan target barulah mereka menjalankan aksinya ini," terang Firuddin.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(*)