Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak ada yang bisa menjamin seseorang berpendidikan tinggi akan selalu berperilaku dengan benar.
Seperti yang dilakukan salah satu oknum guru, aparatur sipil negara (ASN) ini misalnya.
Jika pepatah mengatakan guru adalah seseorang yang seharusnya dianut dan ditiru, pria berinisial SM ini justru tak mencerminkan hal itu sedikitpun.
Pasalnya, SM yang berprofesi sebagai guru itu malah melakukan tindak kriminal yang sangat tidak pantas untuk dicontoh.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (20/7/2020), Aparat Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) membongkar tindak kriminal yang dilakukan seorang guru.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang didalangi oleh SM.
"Pelaku yang berprofesi sebagai guru itu kita amankan di kediamannya di Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, dia pelaku utama berperan menunjukkan," ungkap Sujud.
Menurut AKP Sujud, SM berperan sebagai pembidik sepeda motor mana yang hendak dicuri.
Akhirnya tindak kriminal yang didalangi oleh SM ini terbongkar saat polisi mendalami kasus pencurian sepeda motor milik warga di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, pada September 2019 lalu.
Saat itu pemilik sepeda motor bernama Ino da Silva berhasil mengikuti jejak pencuri sejauh 7 kilometer sampai di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu.
Lantaran pihak pencuri ketakutan, akhirnya komplotan pencuri itu meninggalkan sepeda motor milik Ino di lokasi tersebut.
Hingga akhirnya korban tetap melaporkan kejadian tersebut pihak polisi.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka.
Dari pengakuan tersangka OOL, akhirnya kasus curanmor itu berhasil dikembangkan dan mendapat identitas pelaku lain yakni AK, S dan J.
"Dari hasil pengembangan, diketahui kalau ada lima orang pelaku lainnya yang turut terlibat yakni BK, VN, FT, PM dan juga oknum guru SM," kata Sujud.
Berdasarkan keterangan pelaku, selama ini mereka telah berhasil mengamankan sembilan sepeda motor.
"Dari keterangan para pelaku yang kita tangkap, mereka sudah sembilan kali mencuri sepeda motor di sejumlah tempat di TTU. Motor itu mereka jual ke Timor Leste," kata Sujud.
Kini para pelaku akhirnya ditahan dan dibekuk di Mapolres TTU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunJakarta.com, baru-baru ini kasus curanmor juga terjadi di Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, kedua pelaku curanmor yang diamankan berinisial JF dan AF.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, pelaku JF rupanya nekat mencuri sepeda motor untuk biaya menikah.
Sepeda motor tersebut nantinya akan dijual pelaku dan hasilnya akan dipegunakan untuk biaya nikah.
Sedangkan pelaku AP, diketahi sebagai napi resedivis kasus pencurian dan baru satu bulan lalu menghirup udara bebas.
Keduanya beraksi dan melakukan tindak kriminal dengan berpura-pura menanyakan alamat pada korban.
"Modus keduanya yakni berpura-pura mencari alamat, setelah mendapatkan target barulah mereka menjalankan aksinya ini," terang Firuddin.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(*)