Kepada polisi, korban mengaku bahwa suaminya kerap kali melakukan tindak penganiayaan.
"Suaminya memang temperamen. Suka marah-marah enggak jelas," ungkap Khoiri.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan RJ sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan lebih lanjut, pernikahan yang terjadi antara pelaku dan korban telah berjalan selama empat tahun.
Selain itu, motif pelaku melakukan tindak kekerasan itu dikarenakan kesal sering tak dianggap oleh istrinya sebagai suami.
“Motifnya, pelaku kesal karena merasa tak dianggap suami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kini RJ akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, hasil survei Komnas Perempuan, rupanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhir-akhir mengalami peningkatan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengaku telah melakukan survei terhadap 2.285 responden baik laki-laki ataupun perempuan dengan hasil yang mengejutkan.
"Sebanyak 80 persen dari responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah per bulan menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi," ujar Komisioner Komnas HAM Maria Ulfah Anshor dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
(*)