Di mana dokumen palsu itu dibuat tersangka melalui struk yang ditemukannya dari berbagai ATM.
"Dokumen itu berhasil dibuat para tersangka ini dengan mengambil struk penarikan di setiap ATM. Di sana, mereka langsung membuat KTP dan buku tabungan milik korban untuk dipalsukan."
"Lalu tersangka menarik uang di bank dengan modus ketinggalan ATM," ungkap Suryadi saat gelar perkara, Senin (20/7/2020).
Tak hanya memakan satu korban, Suryadi menjelaskan para tersangka telah berhasil melakukan aksinya di tiga Bank Daerah selama beraksi.
Tersangka mengaku berhasil membobol nasabah dari Bank Lampung dengan total kerugian korban Rp 70 juta, Bank Sultra di Kendari total kerugian Rp 120 juta, dan Bank Sumsel Babel Rp 116 juta.
Dalam aksinya itu, tersangka Azis mengaku bertugas memalsukan dokumen, sementara Mujianto mencari struk di setiap ATM.
"Aksi ini sudah mereka lakukan sejak 2018. Mereka ini beraksi orang lima, tiga masih buron," ujarnya.
Tersangka Mujianto mengaku telah mendapatkan keuntungan Rp 20 juta untuk membobol bank Lampung, Rp 40 juta di Bank Sultra dan Rp 35 juta di Bank Sumsel Babel.
Uang tersebut telah ia habiskan untuk keperluan sehari-hari.